kalian tau ga si guys kalo Bupati Garut Aceng Fikri yang menikah siri dengan Fani Oktara dan menceraikannya melalui SMS selang empat hari dari pernikahannya itu akhirnya diberhentikan karena terbukti telah melanggar sumpah/janji jabatan berdasarkan pasal 28 huruf f UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya. Pada saat dilantik ia bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajibannya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya. Pada saat dilantik ia bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajibannya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Di samping karena melanggar sumpah jabatan, ia juga dinilai tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 angka (1) huruf e yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Seorang pemimpin yang terbukti melanggar pelbagai larangan yang telah ditetapkan , menurut al-Mawardi telah dianggap sebagai pemimpin yang tidak adil. Oleh sebab itu pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri dalam perspektif fikih siyasah al-Mawardi dapat dibenarkan.
nah selnjutnya dapat kalian lihat di: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/34098
Desember 08 17
07:51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar